Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemenuhan ambang batas 30 persen keterwakilan Perempuan dalam pemilihan legislatif. Putusan tersebut dinilai memperkuat Kesempatan perjuangan hak-hak Perempuan di parlemen.
“PKB menyambut Berkualitas putusan MK terkait keterwakilan Perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah Lamban dijalankan PKB dan Lanjut kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” kata Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh (Ninik) dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).
Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Lumrah DPP Perempuan Bangsa ini menjelaskan bahwa peningkatan keterwakilan Perempuan Krusial Buat menciptakan demokrasi yang inklusif. PKB sendiri diklaim Lanjut membuka ruang bagi kader Perempuan di tingkat nasional maupun daerah.
Tetapi, Ninik memberikan catatan bahwa penyadaran publik mengenai pentingnya keterwakilan Perempuan bukan hanya tugas partai politik, melainkan tanggung jawab Berbarengan seluruh lapisan masyarakat.
“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil Perempuan di parlemen harus menjadi gerakan Berbarengan. Bukan cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” kata Ninik.
Menurut dia, peningkatan jumlah keterwakilan Perempuan di lembaga legislatif berbanding lurus dengan optimalisasi perjuangan hak Perempuan melalui regulasi Formal.
“Semakin besar keterwakilan Perempuan di parlemen, maka semakin besar pula Kesempatan aspirasi dan hak-hak Perempuan Dapat diperjuangkan secara Konkret,” kata Ninik.
Sebelumnya, dilansir dari Detikcom, MK mengeluarkan putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pada Senin (25/5/2026). Putusan ini menegaskan bahwa kuota keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu DPR dan DPRD bersifat wajib dipatuhi parpol.
Gugatan tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka mempermasalahkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lumrah karena Bukan memuat Denda tegas bagi parpol yang melanggar aturan keterwakilan Perempuan.
Melalui putusan tersebut, MK mengubah frasa pada Pasal 245 UU Pemilu sehingga berbunyi bahwa parpol yang Bukan memenuhi kuota 30 persen Perempuan di suatu daerah pemilihan akan digugurkan atau Bukan diikutsertakan oleh KPU dalam pemilu di dapil bersangkutan.
