Aksi perusakan fasilitas sekolah dasar dilakukan oleh dua bocah di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga rekaman kejadian tersebut viral di media sosial setelah diabadikan oleh Kaum Sekeliling.
Aparat kepolisian langsung bergerak menuju Posisi kejadian begitu menerima laporan mengenai tindakan anarki yang menyasar sejumlah aset lembaga pendidikan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, kedua pelaku yang berinisial A dan H ini diketahui bukan merupakan siswa dari sekolah dasar yang mereka rusak.
Kedua pelaku yang Demi ini duduk di bangku kelas V sekolah dasar tersebut Lagi berusia 11 tahun. Dilansir dari Detikcom, petugas kepolisian yang melakukan peninjauan langsung ke area tempat kejadian perkara membenarkan adanya kerusakan pada inventaris sekolah.
“Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibukak, pialanya rusak berkeping-keping,” kata Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku.
Kedua anak tersebut mengaku bahwa tindakan pengrusakan yang mereka lakukan dipicu oleh perintah dari pihak lain. Aparat penegak hukum Tamat Demi ini Lagi Maju melakukan pendalaman mendalam terkait pengakuan tersebut.
Kendati demikian, pihak berwajib memastikan proses hukum pidana Enggak dapat diterapkan kepada kedua pelaku karena Unsur batasan usia yang belum mencukupi. Regulasi hukum yang berlaku menyatakan status anak yang berhadapan dengan hukum hanya disematkan bagi mereka yang telah menginjak usia 12 hingga di Rendah 18 tahun.
“Anak-anak ini belum Bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya Lagi di Rendah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya Kepada mendapatkan pembinaan,” tegas AKP Sapto Winengku.
