HUT Satpol PP Ke-76, Pemkab Kediri Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Foto BeritaJatim.com

Kediri (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah berupa 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 6.996 batang rokok ilegal dalam momentum peringatan HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/04).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi sejak April 2023 hingga Oktober 2025. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga ketertiban di Area Kabupaten Kediri.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, menyampaikan peringatan ini menjadi momentum Buat meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Mempunyai peran strategis dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban Lazim, melindungi masyarakat, serta memberikan pelayanan yang Segera dan Pas dalam penanggulangan kebakaran maupun kegiatan penyelamatan,” katanya.

Bupati Kediri juga mengapresiasi dedikasi seluruh personel yang telah bekerja tanpa mengenal waktu dengan risiko yang Tak kecil. Ia mengingatkan bahwa tugas yang diemban menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat..

“Tugas yang diemban bukan hal yang ringan, karena menyangkut keselamatan, ketertiban, keamanan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu marilah kita menjadi aparat yang tegas Tetapi humanis, bersikap persuasif dan mengutamakan masyarakat,” tambahnya.

Foto BeritaJatim.comFoto BeritaJatim.com

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan pihaknya Lanjut menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang Tak sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, penindakan rokok ilegal dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

“Perkara tersebut sudah kami proses hingga persidangan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenai denda,” jelasnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan upacara peringatan HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang digelar di halaman Pemkab Kediri. [ADV PKP/nm]