KAI Tegaskan Pelarangan Merokok di Kereta dan Stasiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan kembali aturan yang melarang seluruh penumpang Demi merokok di dalam rangkaian kereta api maupun di area stasiun yang menjadi kawasan bebas rokok. Kebijakan tegas ini berlaku secara nasional demi menjamin kenyamanan Berbarengan.

Seperti dikutip dari Kompas, aturan yang membatasi aktivitas merokok ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2012. Hingga Ketika ini, pihak manajemen Maju memperketat pengawasan dan Penyelenggaraan aturan tersebut di lapangan.

Manager Humas KAI Daerah Operasi 4 Semarang, Luqman Arif, menyatakan bahwa ketentuan ini mengikat bagi seluruh pengguna jasa tanpa pengecualian. Lingkungan kereta api merupakan fasilitas publik yang digunakan Berbarengan-sama oleh berbagai lapisan masyarakat.

“Kereta api adalah ruang layanan publik Berbarengan. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap Enggak diperbolehkan dengan Dalih apa pun,” kata Luqman dalam siaran persnya, dikutip Minggu (21/6/2026).

Batasan area bebas rokok ini meliputi area yang cukup luas dalam satu rangkaian kereta. Mulai dari toilet, ruang bordes, area sambungan antar-kereta, hingga ruang Esensial penumpang menjadi titik yang mutlak bebas dari asap rokok. Area stasiun juga menerapkan aturan serupa, kecuali pada titik tertentu yang memang sengaja disediakan Tertentu Demi merokok.

Langkah pengetatan ini diambil karena moda transportasi kereta api merupakan ruang tertutup yang padat penumpang. Keberadaan asap rokok dinilai Dapat mengganggu kenyamanan, memicu masalah kesehatan bagi penumpang lain, serta memunculkan risiko keselamatan seperti bahaya kebakaran.

Bagi pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan ini, pihak manajemen telah menyiapkan Denda yang cukup berat. Penumpang yang terbukti merokok di dalam kereta akan langsung diturunkan oleh petugas di stasiun terdekat.

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, manajemen KAI Daop 4 Semarang mencatat telah terjadi 19 kasus pelanggaran terkait Pelarangan merokok di dalam gerbong kereta. Seluruh penanganan kasus tersebut diklaim telah diselesaikan sesuai dengan Mekanisme yang berlaku.

“Enggak Terdapat toleransi bagi pelanggaran ini,” ucap Luqman.

Guna menekan Bilangan pelanggaran, upaya pencegahan Maju digalakkan secara konsisten melalui berbagai media. Edukasi kepada masyarakat dilakukan lewat pengumuman audio berkala di dalam gerbong, penempelan stiker informasi, serta pemasangan rambu peringatan di Letak-Letak strategis rangkaian kereta.

Melalui kebijakan ini, KAI mengajak seluruh pelanggan Demi Berbarengan-sama mematuhi aturan demi kelancaran perjalanan. Kesadaran Sendiri dari penumpang diharapkan Pandai mendukung terciptanya layanan transportasi publik yang Rapi, sehat, Terjamin, dan nyaman.