Memutuskan eksepsi terdakwa Berbarengan tim advokatnya Bukan dapat diterima
Semarang (ANTARA) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
“Memutuskan eksepsi terdakwa Berbarengan tim advokatnya Bukan dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut Lazim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bukan bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut majelis hakim, penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, Segera, dan berbiaya ringan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan Argumen perbedaan kewenangan, Letak, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.
Majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara Malah menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.
“Tim advokat Pandai Konsentrasi Demi melakukan pembelaan,” kata Edwin.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa penuntut Lazim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait Penyelenggaraan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Selain itu, ia juga didakwa menerima Dana sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
