Kota Jambi (ANTARA) – Kantor Distrik Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi akan mendeportasi seorang Anggota negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial GO (34) melalui Bandara Dunia Soekarno-Hatta pada Minggu (14/6), setelah sebelumnya ditangkap di Kabupaten Tebo.
Kepala Kantor Distrik Imigrasi Jambi Petrus Kokoh Aprianto di Jambi, Sabtu, mengatakan deportasi dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian setelah petugas menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami terkait keberadaan WNA tersebut di Distrik Jambi.
“Karena kami Menyaksikan adanya indikasi yang perlu didalami, kami memutuskan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” katanya.
Petrus menjelaskan GO masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui Electronic Visa on Arrival (e-VOA).
WNA tersebut ditangkap petugas Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu (10/6) di Kabupaten Tebo.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, GO datang ke daerah itu Demi menemui seorang Perempuan yang berdomisili di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay.
Ia mengaku mengenal Perempuan tersebut melalui aplikasi kencan daring.
Petrus mengatakan GO Enggak dapat berbahasa Inggris. Selama berada di Distrik tersebut, ia berkomunikasi menggunakan aplikasi penerjemah.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo Demi menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan pada telepon seluler Punya GO.
Pihak imigrasi juga mendalami kemungkinan keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan penipuan berkedok asmara (love scamming) maupun pelanggaran lainnya.
GO dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Begitu ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo Sembari menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
“Posisi WNA Begitu ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo dan akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026,” ujar Petrus.
Sebelumnya, data Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi menyebutkan sebanyak 11 WNA telah dideportasi dari Distrik Jambi sepanjang 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
Sementara Demi tahun ini, pada Februari 2026, Imigrasi Jambi juga sudah mendeportasi dua WNA asal Yaman karena diduga berupaya memperoleh Arsip perjalanan Republik Indonesia secara Enggak Absah.
