Daftar Tarif Listrik PLN 13-19 Juli 2026, Cek Golongan dan Biayanya

Ilustrasi listrik. Foto: Shutterstock


Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III atau periode Juli-September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi Bukan mengalami kenaikan.

Kepada itu, tarif listrik periode 13-19 Juli 2026 juga Bukan mengalami perubahan. Kebijakan ini dilakukan Kepada menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Kepada penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, Yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut Semestinya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga Bukan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Rincian tarif listrik 13-19 Juli 2026

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

3. Tarif Listrik Kepada Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif Listrik Kepada Pelanggan Industri

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

5. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Biasa

  • P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR Kepada penerangan jalan Biasa: Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, dan TT Kepada berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

6. Tarif Listrik Kepada Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh.
  • S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.