KPK Periksa Eks Staf Ahli DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan staf Ahli Personil DPR RI, Fitri Assiddikki, pada Selasa (23/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah model tersebut mangkir dua kali dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tim penyidik membutuhkan keterangan Fitri Demi mendalami Kategori Dana serta melacak keberadaan aset Punya tersangka Heri Gunawan. Penelusuran ini difokuskan pada aset yang diduga kuat bersumber dari penyimpangan Anggaran sosial kedua lembaga otoritas keuangan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pengambilan keterangan saksi yang dijadwalkan berlangsung di markas lembaga antirasuah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebelum pemanggilan ini, Fitri tercatat Kagak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan Dalih Jernih pada Kamis (11/6/2026) dan Senin (15/6/2026). Kasus ini sendiri telah berjalan sejak tahun Lampau ketika lembaga antirasuah mengendus penyelewengan Anggaran Demi kepentingan pribadi.

KPK telah menetapkan dua mantan Personil Komisi XI DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka sejak Agustus 2025.

“Menetapkan dua orang tersangka Adalah HG selaku Personil Komisi XI DPR dan ST selaku Personil Komisi XI DPR,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Atas perbuatan mereka, kedua mantan legislator tersebut dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Dana.