KPK Bongkar Tarif Ilegal Izin Tinggal WNA Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya tarif Tertentu berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per kepala Buat mempercepat proses izin tinggal Kaum negara asing (WNA) secara kilat pada Minggu (7/6/2026). Praktik ilegal ini terungkap dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Layanan ilegal tersebut memotong durasi Formal pengurusan izin tinggal WNA yang Sebaiknya memakan waktu tiga hingga tujuh hari berdasarkan aturan yang berlaku.

Penyidik KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024 dan Wamen Imipas 2025-2026, serta Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.

Tersangka lainnya meliputi Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, disertai penyitaan barang bukti berupa Fulus Kas valas dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta kendaraan. Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa nilai pungutan liar Buat jalur Segera tersebut ditentukan secara bervariasi bergantung pada jenis jalur pengurusan yang dibutuhkan oleh WNA.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta Tamat dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026). Mengenai Bangunan perkara, Silmy Karim diduga melakukan aksi pemerasan dengan meminta jatah dari pengurusan Berkas WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas Jaya Saputra Ketika Lagi menjabat Dirjen Imigrasi.

“Keluarga SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang Ketika itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan Langkah ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Keluarga JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto Ketika jumpa pers, Kamis (4/6). Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Buat menarik biaya ekstra dari WNA, dengan melibatkan staf Subdit Izin Tinggal Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah. “Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima Fulus secara langsung (Kas/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 meraih,” ungkap Setyo.

Kategori Anggaran hasil pungutan ilegal tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi secara berkala setiap pekan pada hari Jumat.

“Fulus tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, Terdapat pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Keluarga SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” ungkapnya.