Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Kejaksaan Mulia RI tengah mendalami permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Kamis (18/6/2026). Penyidik juga meneliti keterlibatan 41 nama baru serta dugaan penyelewengan kontrak penyewaan CCTV bernilai ratusan miliar rupiah sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua terhadap tersangka Sony difokuskan pada pendalaman materi perkara sekaligus konfirmasi atas poin-poin yang diajukan dalam permohonan sebagai saksi pelaku.

“Ya jadi pendalaman pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan hari ini itu, selain memang pemeriksaan Buat pendalaman materi perkaranya, juga Eksis pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik, ya,” terang Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh keterangan yang diberikan oleh tersangka Lagi harus dicocokkan dengan pemenuhan alat bukti lain sebelum status hukumnya dikabulkan.

“Di situ memang Ketika ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari Ketika ini, ya,” lanjut Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Selain masalah keterlibatan pihak lain, penyidik juga akan menelusuri pengadaan proyek teknologi di lingkungan badan tersebut, termasuk kontrak sistem keamanan elektronik.

“Itu akan kami konfirmasi dan akan kami sampaikan nanti kepada Kolega-Kolega, terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau Enggak,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Syarief mengonfirmasi bahwa pengusutan perkara ini mencakup berbagai aspek pengadaan barang, mulai dari kendaraan operasional hingga fasilitas penunjang teknologi informasi.

“Termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain,” sambung Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Kendati status hukum permohonan tersebut belum final, Kejagung menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap iktikad Bagus tersangka dalam mengungkap skandal ini.

“Kami menghargai, menghargai Kerabat SS yang menyampaikan, yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” imbuh Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Di sisi lain, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murni, membeberkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut jumlah nama yang diduga terafiliasi dengan proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi meningkat dari data awal.

“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, Eksis satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi Sekeliling, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna Murni, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Menurut Krisna, pertambahan jumlah tersebut terjadi karena adanya Intervensi komunikasi digital mengenai permintaan jatah titik operasional dapur gizi yang melibatkan oknum pejabat daerah.

“Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini Eksis punya Bupati ini’, gitu loh. ‘Ini Eksis punya ini, Eksis punya ini’. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, Lampau Eksis tambahan tiga nama Kembali yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama,” lanjut Krisna Murni, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Enggak hanya menyangkut pembagian jatah proyek, pihak pengacara juga mengklaim menemukan indikasi pemborosan anggaran negara lewat skema alih daya dengan pihak ketiga.

“Eksis Kembali yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu Eksis kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” ujar Krisna Murni, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Krisna menambahkan bahwa kontrak pengadaan Buat ribuan titik pelaporan tersebut diduga menelan biaya fantastis dan masa berlakunya telah selesai pada awal tahun ini.

“Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya Sekeliling Rp 300 miliar lebih.

Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Dan berakhir kemarin Lepas 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir,” lanjut Krisna Murni, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.