Glory Harimas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Akbar menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis pada Kamis (18/6/2026). Dilansir dari Detikcom, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka dalam memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atas perintah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan komersialisasi proyek negara, di mana Glory diminta mencari Letak strategis Kepada program tersebut Lampau menjualnya dengan tarif mencapai Rp 100 juta per titik.

Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejaksaan Akbar Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa nilai penjualan titik pelayanan tersebut Tetap Maju didalami oleh pihak penyidik.

“Saya Dapat, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin Tetap Dapat bergulir, ya, berikutnya, ya, Tetap Dapat bergulir, tapi yang kita lihat sekarang Sekeliling kurang lebih Sekeliling Rp 100 juta,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Syarief menambahkan bahwa besaran nominal Doku yang dipatok oleh tersangka Kepada setiap titik pelayanan pemenuhan gizi tersebut sebenarnya Tak seragam.

“Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan Tiba ratusan juta,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jenis Biaya dari hasil penjualan Letak program itu diserahkan oleh Glory kepada Dadan Hindayana secara bertahap sesuai kebutuhan.

“Jadi, Kepada pemberian itu, itu Tak dilakukan sekali, ya. Tak dilakukan sekali, tapi Terdapat yang secara berkala, ya, Terdapat yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, Tak sekali,” Terang Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Pihak kejaksaan hingga kini Tetap Maju mengumpulkan bukti fisik dan melakukan audit menyeluruh guna memastikan total kerugian negara serta jumlah Doku yang telah mengalir ke kantong mantan Kepala BGN tersebut sejak tahun Lampau.

“Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung Tiba Ketika ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 Tiba dengan Ketika ini,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Mengenai Rekanan kedekatan antara kedua pihak, Syarief memaparkan bahwa jalinan komunikasi dan interaksi antara Glory dan Dadan sudah terbentuk jauh sebelum proyek pemerintahan ini berjalan.

“Masalah perkenalan, memang betul, Keluarga GHS ini sudah kenal dengan Keluarga DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi Sekeliling sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Keluarga DH,” imbuh Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.