Empat prajurit TNI dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (10/6/2026) karena terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dilansir dari Detikcom, para terdakwa meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Hukuman penjara yang dijatuhkan bervariasi bagi setiap terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tindakan para terdakwa secara Absah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.
Penetapan hukuman ini didasarkan pada peran masing-masing personel dalam perencanaan aksi. Edi dinilai melakukan provokasi, Budhi selaku pemilik ide sekaligus peracik air keras, sedangkan Nandala dan Sami ikut merencanakan serta mencari keberadaan korban.
Selain hukuman kurungan, majelis hakim memberikan Denda pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi karena tindakan mereka dianggap Kagak mencerminkan perilaku prajurit.
“Terdakwa I dan II Kagak layak Tengah dipertahankan di dinas TNI,” ujar hakim.
Akibat penyerangan pada Maret Lampau tersebut menyebabkan Andrie Yunus menderita trauma, rasa sakit, serta cacat permanen yang membuatnya kehilangan kemampuan membaca akibat kerusakan pada matanya. Kondisi cedera ini juga telah dikonfirmasi oleh keterangan dokter dalam persidangan sebelumnya.
Sebelum putusan ini dijatuhkan, oditur militer dalam sidang pada Rabu (3/6) menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim menilai tuntutan tersebut Kagak setimpal Buat Edi, Tetapi sesuai Buat Budhi, sementara bagi Nandala dan Sami dianggap terlalu berat.
Hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, beberapa di antaranya berprestasi, serta telah menyampaikan permohonan Ampun kepada Panglima TNI, Menhan, dan korban.
