KPK sita Rp4 miliar usai geledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

KPK sita Rp4 miliar usai geledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Duit Rp4 miliar setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Standar dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman pada pekan ini.

“Penyidik mengamankan Duit Kontan dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Duit Kontan ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Dalam pekan ini, Budi mengatakan KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di Distrik Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dari penggeledahan itu, lanjut dia, KPK menyita sejumlah Berkas dan barang bukti elektronik.

“Penggeledahan ini adalah Demi mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” katanya.

Ia menjelaskan penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Standar, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Kawan Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Penting, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Kekal.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta Duit imbalan proyek Sekeliling 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Duit tersebut diduga akan digunakan Demi kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, Tetapi belum Eksis tersangka yang ditetapkan.