Komnas HAM dalami aduan kekerasan seksual buruh sawit disabilitas

Komnas HAM dalami aduan kekerasan seksual buruh sawit disabilitas

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Sosok (Komnas HAM) mendalami aduan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli dan tuna wicara yang bekerja di perusahaan sawit PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Hal yang dilakukan yakni dengan memanggil sejumlah pihak terkait Kepada memastikan pemenuhan hak-hak korban.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan video diterima di Jakarta, Rabu mengatakan korban merupakan Perempuan buruh harian lepas yang diduga mengalami kekerasan seksual pada November 2025.

Menurut dia, laporan telah disampaikan kepada kepolisian setempat dua hari setelah peristiwa terjadi, Tetapi proses penanganannya Lagi berlangsung.

“Jadi disampaikan, sudah melakukan proses pengaduan ke berbagai pihak, ke kepolisian setempat, Polres Mandailing Natal, ke perusahaan, juga ke beberapa kementerian dan lembaga. Nah, proses hukumnya berjalan cukup Lamban, sehingga ini Eksis indikasi mengalami delayed justice (penundaan keadilan) ya, yang berdampak kepada keadilan bagi korban,” kata Anis.

Selain proses hukum, Komnas HAM menerima informasi bahwa korban belum memperoleh rumah Terjamin dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun layanan psikologi klinis. Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Anis mengatakan korban bekerja dengan status Interaksi kerja informal tanpa kontrak tertulis. Setelah menyampaikan pengaduan atas kasus yang dialaminya, korban disebut Enggak Kembali dipekerjakan.

“Nah, pasca korban berani bersuara, ini yang bersangkutan diberhentikan kemudian Enggak mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Sesegera mungkin kami akan memanggil para pihak, termasuk kepolisian setempat (Polres Mandailing Natal), perusahaan PT USU, dan pihak-pihak terkait, agar kasus ini Dapat disegerakan, ditangani, dan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hak-haknya yang diatur di dalam Undang-Undang TPKS,” kata Anis.

Koordinator Koalisi Buruh Sawit Ismet Inoni berharap proses hukum dapat berjalan optimal sekaligus disertai pemulihan hak-hak korban.

“Yang pertama, keadilan hukum kepada korban. Kemudian, yang kedua, hak-hak korban supaya dipulihkan oleh pengusaha. Yang ketiga, adanya sistem perlindungan Perempuan dalam perusahaan,” ujar Ismet.

Perwakilan Perkumpulan Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) tersebut menyampaikan bahwa kasus tersebut Lagi berada dalam tahap penyelidikan. Mereka berharap berbagai upaya pendampingan yang telah dilakukan dapat mendorong penanganan perkara serta pemenuhan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.