Jakarta (ANTARA) – Dewan Pers mencatat sebanyak 1.277 media massa telah terverifikasi secara faktual per Mei 2026 sejak proses itu dilakukan pada tahun 2017.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Pengesahan Pers Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto mengungkapkan media massa yang telah terverifikasi faktual tersebut, di antaranya 809 media siber, 220 media cetak, 44 televisi, dan 11 radio.
“Ini merupakan bentuk penataan setelah juga kami lakukan pemutakhiran,” kata Yogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, seperti dipantau secara daring.
Ia menjelaskan total media terverifikasi faktual itu tercatat setelah dilakukan Pembuktian pada 198 media massa sepanjang Januari hingga Mei 2026, yang di antaranya 156 media siber, 32 media cetak, dan lima televisi.
Dari total media yang diverifikasi dalam lima bulan pertama tahun ini, kata dia, sebanyak 32 perusahaan media massa telah terverifikasi faktual dan 90 media massa terverifikasi administrasi.
Dengan demikian, setiap bulannya, Yogi menyebut rata-rata Terdapat enam media massa diverifikasi secara faktual dan 18 media massa melewati tahap Pembuktian administrasi.
Pembuktian administrasi dan Pembuktian faktual merupakan dua tahapan wajib dalam pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Adapun Pembuktian administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan Berkas, sedangkan Pembuktian faktual dilakukan melalui audit lapangan Demi memastikan kesesuaian Berkas tersebut dengan kondisi fisik dan operasional perusahaan pers.
Selain Pembuktian perusahaan media massa, Dewan Pers juga melakukan pemutakhiran perusahaan pers guna mengevaluasi kelayakan status Pembuktian media.
Sesuai Peraturan Dewan Pers Tahun 2019, Jernih Yogi, setiap perusahaan pers harus melakukan pemuktahiran data setiap lima tahun.
Sejak diterapkan pada 2025, sudah sebanyak 300 media massa yang diturunkan datanya setelah pemutakhiran, dengan 97 media di antaranya telah merespons dan menghubungi Dewan Pers Demi melakukan pemutakhiran data.
“Dari 97 media itu, sudah Terdapat Sekeliling 72 media yang terverifikasi usai melakukan pemuktahiran dan datanya muncul Tengah di website kami bahwa media ini terverifikasi,” tuturnya.
Menurut Yogi, pemutakhiran data menjadi Krusial Demi membuktikan bahwa perusahaan pers Lagi Terdapat, diperbarui, dan beroperasi.
Dengan demikian, jangan Tamat Dewan Pers mempunyai data media massa, tetapi perusahaannya sudah Tak Terdapat.
Apalagi, tambah Yogi, proses pemuktahiran data lebih mudah dibanding proses pendataan dari awal karena hanya membuktikan bahwa perusahaan pers Lagi beroperasi.
