Korlantas tegaskan hanya Polri yang berwenang terbitkan SIM

Korlantas tegaskan hanya Polri yang berwenang terbitkan SIM

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lewat Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara Terang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang Bukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Ia pun menekankan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga Arsip negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses Pembuktian, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

“Oleh karena itu, Arsip apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain Bukan dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang Absah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengimbau masyarakat Buat berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme Formal Polri.

Polri, kata dia, berkomitmen Buat Lalu memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.