Jakarta (Liputanindo.id) – Personil DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur VII Iman Sukri mengecam keras dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Iman Sukri menegaskan, tindakan pelaku Kagak Bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun karena dilakukan oleh sosok yang Sebaiknya menjadi pendidik, pengayom, sekaligus teladan moral bagi para santri.
“Tetapi Bahkan posisi itu diduga disalahgunakan Buat melakukan kejahatan. Karena itu, hukuman terhadap pelaku harus lebih berat agar memberikan Dampak jera dan menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan Rekanan kuasa, apalagi di lembaga pendidikan dan keagamaan, harus mendapat hukuman maksimal,” tegas Iman Sabtu (23/5/2026).
Dia pun mendukung penuh langkah Polres Ponorogo yang telah menetapkan tersangka dan mengamankannya. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tuntas, transparan, dan tanpa kompromi.
“Saya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum yang telah bergerak Segera menangani kasus ini. Proses hukum harus berjalan tegas dan menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat,” katanya.
Selain penegakan hukum, Iman Sukri menekankan pentingnya pendampingan terhadap para korban agar trauma yang dialami Kagak berkepanjangan. Negara, kata dia, harus hadir memberikan perlindungan dan pemulihan secara maksimal.
“Kepada para korban dan keluarga, kita pastikan negara hadir. Hak para korban Buat mendapatkan keadilan dan pemulihan Kagak boleh diabaikan. Korban harus mendapat pendampingan psikologis, hukum, dan sosial secara maksimal agar mereka Kagak mengalami trauma berkepanjangan maupun tekanan Buat bungkam,” ujarnya.
Iman juga menilai perbuatan tersebut merupakan kejahatan seksual serius sekaligus pengkhianatan terhadap dunia pendidikan pesantren dan kepercayaan masyarakat.
“Sebagai Personil DPR RI dari Dapil Jawa Timur VII yang mencakup Kabupaten Ponorogo, saya menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon. Ini bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan wali santri, masyarakat, dan lembaga pesantren itu sendiri,” ujar Iman Sukri.
Diketahui, sedikitnya sebelas santri diduga menjadi korban pencabulan. Enam di antaranya Lagi berusia di Dasar umur. Dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2017 dan baru terungkap Ketika ini. (hen/ted)
