Surabaya (Liputanindo.id) – Skandal pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur berbuntut panjang. Kali ini, kritik tajam datang dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, yang menyoroti celah dalam sistem Online Single Submission (OSS) setelah diduga dimanfaatkan oknum pejabat Demi praktik korupsi.
Politikus Gerindra ini menilai, kasus yang menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono sebagai tersangka menjadi alarm keras bagi pemerintah Demi mengevaluasi sistem perizinan berbasis digital tersebut.
Menurutnya, OSS yang dirancang Demi mempercepat dan mempermudah layanan Bahkan Dapat disalahgunakan Apabila Enggak disertai pengawasan yang ketat.
“Ini harus jadi Pengkajian serius. Jangan Tiba sistem yang tujuannya mempermudah Bahkan dipakai sebagai alat Demi memperlambat proses dan akhirnya dijadikan celah pungli,” tegas Budiono, Sabtu (18/4/2026).
Ia menyoroti dugaan modus yang digunakan, yakni memperlambat proses perizinan meski Arsip pemohon telah lengkap. Kondisi ini dinilai membuka ruang tekanan kepada pelaku usaha agar memberikan sejumlah Duit demi mempercepat proses.
“Kalau Betul Terdapat praktik seperti itu, berarti Terdapat celah dalam sistem maupun dalam pengawasan. Ini yang harus dibenahi, Berkualitas dari sisi teknis maupun integritas SDM,” ujarnya.
Budiono juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap implementasi OSS di Jawa Timur, khususnya di sektor strategis seperti Kekuatan dan sumber daya mineral yang berkaitan langsung dengan investasi.
Menurutnya, kepercayaan publik dan investor Dapat terganggu Apabila sistem perizinan dianggap Enggak transparan dan rentan disalahgunakan.
“Jangan Tiba investor kapok masuk ke Jawa Timur hanya karena birokrasi yang Enggak sehat. Ini menyangkut iklim investasi kita,” katanya.
Selain itu, ia meminta pemerintah provinsi Demi memperkuat pengawasan internal serta memastikan Enggak Terdapat Tengah praktik serupa di instansi lain.
“Perlu Terdapat penguatan sistem kontrol, transparansi proses, dan Hukuman tegas bagi pelanggar. Ini harus jadi momentum Rapi-Rapi,” pungkasnya. (tok/ted)
