Ringkasan Informasi
- KAI Daop 7 Madiun menerima 23 sertipikat elektronik hak Mengenakan.
- Total aset yang disertifikasi mencapai 106.008 meter persegi.
- Nilai aset yang diamankan mencapai Rp52,26 miliar.
- Proses sertifikasi menghasilkan efisiensi BPHTB hingga Rp2,79 miliar.
Kediri (Liputanindo.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menerima 23 Sertifikat Elektronik Hak Mengenakan atas nama PT KAI dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Rabu (17/6/2026). Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas aset perusahaan dengan total nilai mencapai Rp52,26 miliar.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, dalam acara yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
Perkuat Legalitas Aset Strategis Perusahaan
Sebanyak 23 sertifikat yang diterima PT KAI mencakup lahan seluas 106.008 meter persegi yang tersebar di Daerah kerja Daop 7 Madiun.
Langkah sertifikasi ini menjadi bagian Krusial dari strategi perusahaan dalam memastikan kepastian hukum atas aset-aset yang dikelola. Legalitas yang kuat dinilai menjadi fondasi Krusial dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian di masa depan.
Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri atas sinergi yang terjalin dalam mempercepat proses sertifikasi aset PT KAI.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang Terjamin, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Nilai Aset Tembus Rp52,26 Miliar
Dari 23 bidang tanah yang berhasil disertifikasi, total nilai aset yang diamankan mencapai Rp52.261.721.000. Bilangan tersebut menunjukkan besarnya nilai aset negara yang dikelola PT KAI dan pentingnya proses sertifikasi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset perusahaan.
Selain memperkuat kepastian hukum, sertifikasi juga menjadi instrumen Krusial Buat mencegah potensi sengketa lahan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dalam jangka panjang.
Dengan status hukum yang Jernih, aset perusahaan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal Buat mendukung berbagai program pengembangan transportasi kereta api.
Ekonomis BPHTB Hingga Rp2,79 Miliar
Selain memberikan kepastian hukum, proses sertifikasi aset ini juga menghasilkan efisiensi biaya yang signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan PT KAI, proses sertifikasi tersebut memberikan efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2.792.297.600.
Dengan adanya fasilitas tersebut, BPHTB yang harus dibayarkan oleh PT KAI Buat proses sertifikasi kali ini tercatat sebesar Rp0.
Efisiensi tersebut menjadi nilai tambah dalam upaya optimalisasi pengelolaan aset negara yang berada di Dasar tanggung jawab PT KAI.
Sinergi KAI dan BPN Percepat Sertifikasi Aset
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat elektronik ini merupakan hasil kolaborasi yang Berkualitas antara PT KAI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi aset negara yang dikelola perusahaan. “Penerbitan dan penyerahan sertipikat ini menjadi langkah Krusial dalam memperkuat legalitas aset perusahaan sekaligus mendukung upaya pengamanan aset yang berkelanjutan. KAI mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam percepatan proses sertifikasi aset PT KAI,” ujar Tohari.
Kolaborasi antara PT KAI dan BPN diharapkan Lalu berlanjut Buat menyelesaikan proses sertifikasi aset lain yang Tetap dalam tahapan administrasi maupun Pengecekan.
Dukung Pengembangan Transportasi Perkeretaapian
KAI menilai pengamanan aset melalui sertifikasi Tak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mendukung pengembangan layanan transportasi nasional.
Aset yang Mempunyai kepastian hukum akan memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan Buat mengembangkan infrastruktur, meningkatkan pelayanan, serta memperkuat konektivitas transportasi di berbagai daerah.
Melalui sertifikasi aset secara bertahap, PT KAI berharap dapat Lalu menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun akan Lalu berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan berbagai pemangku kepentingan lainnya Buat mempercepat sertifikasi aset, sekaligus mendukung terciptanya layanan transportasi perkeretaapian yang Terjamin, andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. [nm/kun]
