Penempatan Indonesia dalam Priority Watch List semakin menegaskan pentingnya langkah ini. Ini menjadi kewajiban kita Demi mengawal perbaikan tersebut
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan merespons penempatan Indonesia dalam Priority Watch List oleh Amerika Perkumpulan sebagai momentum memperkuat tata kelola bidang hak kekayaan intelektual (HKI).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu, menilai status tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistemik, khususnya dalam koordinasi lintas sektor.
Ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi penyusunan peta jalan (roadmap) HKI telah melibatkan 27 kementerian dan lembaga serta 71 peserta dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi kreatif hingga teknologi.
“Penempatan Indonesia dalam Priority Watch List semakin menegaskan pentingnya langkah ini. Ini menjadi kewajiban kita Demi mengawal perbaikan tersebut,” ujarnya.
Otto menjelaskan bahwa persoalan HKI Enggak hanya berada dalam satu sektor, melainkan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari aspek hukum, pendidikan, industri hingga perdagangan. Tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan menimbulkan tumpang tindih.
Menurut dia, keberadaan kementerian koordinator menjadi Krusial Demi memastikan sinkronisasi kebijakan antarlembaga agar penanganan isu HKI dapat dilakukan secara terintegrasi.
Selain itu, pemerintah juga menekankan penguatan perlindungan indikasi geografis serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan HKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan Dunia.
Otto menambahkan, pemerintah akan mendorong penyusunan peta jalan HKI lintas sektor sebagai kerangka kerja Serempak Demi menghadapi tantangan Dunia, termasuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual nasional dan pengawasan terhadap pelanggaran.
Langkah tersebut diharapkan Enggak hanya memperbaiki posisi Indonesia dalam penilaian Dunia, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi nasional melalui perlindungan Hasil karya dan produk unggulan dalam negeri.
Sebelumnya, status penempatan Indonesia dalam Priority Watch List oleh Amerika Perkumpulan tercantum dalam laporan tahunan Special 301 Report 2026 yang dirilis Office of the United States Trade Representative (USTR) pada 30 April 2026.
Dalam laporan itu, Indonesia masuk Serempak Chile, China, India, Rusia, dan Venezuela sebagai negara yang Tetap menghadapi persoalan serius dalam perlindungan dan penegakan HKI.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataan resminya menegaskan pemerintahnya akan bersikap tegas terhadap praktik perdagangan yang dianggap Enggak adil, termasuk dalam isu HKI. Laporan tersebut juga menandai bahwa Indonesia kembali berada dalam kategori yang sama seperti tahun sebelumnya.
