Tanjungpinang (ANTARA) – Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Berbarengan Pemkab Bintan melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Ranperda RTRW) 2026-2046 guna memastikan regulasi itu selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Rapat ini bertujuan memastikan regulasi penataan ruang di Bintan Mempunyai landasan hukum yang kuat dan selaras dengan tata urutan Peraturan Perundang-Undangan nasional,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri Oki Wahju Budijanto di Tanjungpinang, Kamis.
Oki Wahju menekankan harmonisasi adalah tahapan krusial Buat mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi.
Menurutnya, substansi Ranperda RTRW harus selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi agar Bisa mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Ranperda ini harus memberikan kepastian hukum bagi penataan ruang yang terarah, terpadu dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Pekerjaan Lumrah Dinas Pekerjaan Lumrah (PU) Kabupaten Bintan Denny Oktaviory menjelaskan penyusunan Ranperda RTRW 2026-2046 didorong oleh dinamika pembangunan Daerah yang semakin pesat.
Selain itu, katanya, langkah ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang secara berkala guna menyesuaikannya dengan rencana pembangunan strategis nasional dan provinsi.
Dalam rapat tersebut, tim pemrakarsa Berbarengan para perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kepri membahas pasal demi pasal secara mendalam.
Pusat perhatian Primer pembahasan mencakup penyempurnaan redaksional, kejelasan Kebiasaan hukum, serta sinkronisasi teknis penataan ruang agar peraturan daerah yang dihasilkan nantinya bersifat implementatif bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Rapat ini berhasil menghimpun berbagai masukan konstruktif, Berkualitas dari aspek yuridis maupun teknis,” kata Denny.
Ia berharap melalui sinkronisasi antar pasal yang komprehensif, Ranperda RTRW Bintan 2026-2046 Bisa mendukung keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, Lewat pelestarian lingkungan hidup serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Buat dua Sepuluh tahun mendatang.
Rapat harmonisasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bintan.
