Berkas lengkap, 35 WNA India tersangka judi daring dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Berkas lengkap, 35 WNA India tersangka judi daring dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Denpasar (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menyerahkan 35 orang Kaum negara asing asal India yang terlibat kasus judi daring ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan di Denpasar, Rabu, mengatakan pelimpahan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif, berbasis bukti digital dan keterangan saksi yang saling menguatkan.

“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai Mekanisme. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti Kepada proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Langkah ini menandai babak Krusial dalam proses penegakan hukum terhadap salah satu jaringan perjudian daring yang beroperasi secara terselubung di kawasan wisata Bali.

Sebelumnya, para pelaku judi daring diamankan dalam penggerebekan di dua vila di Distrik Canggu dan Munggu, Letak yang disulap menjadi pusat kendali aktivitas ilegal berbasis digital.

Aszhari menjelaskan selama proses penyidikan, penyidik Ditressiber berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dalam struktur operasional perjudian online tersebut.

“Mereka diketahui menjalankan fungsi yang terorganisasi, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan Dunia,” katanya.

Barang bukti yang dilimpahkan turut memperkuat Pembangunan perkara, termasuk perangkat komputer, server, telepon seluler, serta sejumlah data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian daring secara sistematis dan masif.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski proses pelimpahan telah dilakukan, Polda Bali memastikan upaya pengembangan kasus Enggak berhenti. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk Kategori Anggaran dan aktor intelektual di balik operasi ini, Lanjut dilakukan secara paralel.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat pariwisata Bali yang mendunia, terdapat ancaman Konkret kejahatan siber yang Lanjut berkembang. Tetapi, melalui langkah tegas dan terukur, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat Kepada menjaga Bali tetap Kondusif, Enggak hanya secara fisik, tetapi juga dalam ruang digital yang kian kompleks,” kata Aszhari.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Polda Bali melakukan patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring “Ram Betting Exchange”.

Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi daring.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Penyelidikan mengarah pada dua Letak yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut di Kabupaten Badung.

Letak pertama di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan kedua di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Hingga pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua Letak dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.

Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi daring sebagai mata pencaharian.

“Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata Sekeliling INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap Letak, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai Sekeliling Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan,” kata Kapolda Bali Irjen Polisi Daniel Adityajaya Demi konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada 7 Februari 2026.