Kemenkum Bengkulu serahkan surat terdaftar Partai Gerakan Rakyat

Kemenkum Bengkulu serahkan surat terdaftar Partai Gerakan Rakyat

Bengkulu (ANTARA) – Kantor Daerah Kementerian Hukum Bengkulu menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu setelah seluruh Berkas kepengurusan partai dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengucapkan selamat kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu atas diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar. Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Jumat.

Penyerahan SKT dilakukan Zulhairi kepada Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu Soheri Ersuan di Kantor Daerah Kementerian Hukum Bengkulu.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Standar (AHU) Pande Made H.R beserta tim kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Penerbitan dan penyerahan SKT tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Validasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Bengkulu terhadap Berkas persyaratan yang diajukan Partai Gerakan Rakyat.

Validasi dilakukan secara menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian Berkas kepengurusan partai politik mulai tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga kecamatan.

Berdasarkan hasil Validasi, seluruh Berkas yang disampaikan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Orang Nomor 34 Tahun 2017 mengenai tata Metode pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik.

Selain mengacu pada regulasi tersebut, proses penerbitan SKT juga berpedoman pada Petunjuk Penyelenggaraan/Teknis tentang Tata Metode Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-AH.11-81 Lepas 21 November 2025 sehingga seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Zulhairi menjelaskan penerbitan SKT merupakan bagian dari pelayanan administrasi hukum Standar yang diberikan kepada partai politik Kepada memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi maka penerbitan SKT dapat dilakukan sebagai bentuk pelayanan yang profesional dan transparan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan.

Dengan diterbitkannya SKT tersebut, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu diharapkan dapat melanjutkan proses administrasi berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Bengkulu juga akan menyampaikan laporan berupa salinan SKT beserta lembar Validasi kepengurusan partai politik tingkat daerah kepada Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Standar, sebagai bahan administrasi dan dokumentasi lebih lanjut.

Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya Kepada Lalu memberikan pelayanan administrasi hukum Standar yang profesional, akuntabel, dan transparan, termasuk kepada partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.