Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberhentikan sementara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I usai terjerat kasus penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu sebagai langkah tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Sosok (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diberhentikan sementara Sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Begitu ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat Kepada dimohonkan pertimbangan teknis,” ujar Bennie di Cikarang, Jumat.
Ia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yakni undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengatur aparatur sedang menjalani proses hukum.
Status kepegawaian terduga pelaku belum dicabut secara permanen hingga Terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap. Artinya, hak dan kewajiban yang bersangkutan Tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Tetapi selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya serta Kagak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Bennie menyatakan keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti sudah Terdapat putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme aparatur melalui penanganan secara Rasional serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap ASN diduga melanggar hukum.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Rapi, berintegritas serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lain di lingkup aparatur pemerintah,” ucap dia.
Polisi pada Jumat (29/5/2026) menangkap pria berinisial N alias I di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat atas dugaan Mempunyai dan menyimpan narkotika jenis sabu usai menjadi Sasaran petugas melalui pemantauan langsung dari tempat kerjanya.
“Hasil pengembangan kasus oleh petugas di lapangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip Nihil dari tangan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.
