Demi ini, kami sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Suhartono selaku mantan direktur
Medan (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah memeriksa mantan Direktur Rumah Sakit Biasa Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan Suhartono dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Biasa Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Demi ini, kami sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Suhartono selaku mantan direktur,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk Demi dihubungi dari Medan, Sabtu.
Juanda mengatakan penyidik Tetap mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Demi melakukan audit guna menghitung dugaan kerugian negara.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan BPK RI Demi melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut,” katanya.
Ia mengatakan setelah hasil audit diterbitkan, penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.
“Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Juanda.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Pidsus) Kejari Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan pada 30 Juni 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD.
Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan penggeledahan dilakukan di RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Medan Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah Berkas yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD Demi menambah alat bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai pagu anggaran BLUD yang ditelusuri mencapai Rp23,81 miliar, terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis Mengenakan (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.
“Penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, Tetapi baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum seluruhnya dilunasi,” kata Valentino.
