Tim kami Ketika ini berada di Sumbawa dalam rangka penyidikan
Mataram (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) dari pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan Demi Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa.
Asisten Pidana Tertentu Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim Tertentu Demi melakukan penelusuran aset sekaligus rangkaian penyidikan di lapangan.
“Tim kami Ketika ini berada di Sumbawa dalam rangka penyidikan,” katanya.
Ia menjelaskan tim tersebut merupakan gabungan dari bidang pidana Tertentu dan pemulihan aset.
Selain menelusuri aset, lanjut dia, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap Aliran Anggaran dalam perkara tersebut.
“Jadi, Terdapat pemeriksaan dan penelusuran aset. Intinya menjalankan rangkaian penyidikan,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus gratifikasi dan TPPU ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat alat bukti.
Zulkifli mengatakan hasil penelusuran dari lapangan nantinya akan diserahkan kepada PPATK Demi dianalisis lebih lanjut.
Pada tahap penyidikan, kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Tengah.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan peran tersangka Subhan dalam perkara pokok pengadaan lahan.
Dari pengembangan perkara, penyidik menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam jabatan Subhan sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 yang kemudian berlanjut Ketika menjabat Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.
“Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” kata Zulkifli.
Dalam perkara pokok pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Subhan serta dua pihak dari tim penilai harga lahan.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.
Menurut penyidik, ketiga tersangka melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
