ANTARA – Petugas Imigrasi menjaring 62 Penduduk negara asing dalam patroli keimigrasian di Bali selama 20 hari. Kepala Kanwil Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa (5/5), menyebut pelanggaran meliputi overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal. Seluruh WNA dikenai tindakan deportasi. Pencekalan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
(Rita Laura/Sandy Arizona/I Gusti Akbar Ayu N)
Imigrasi Bali ungkap 62 WNA langgar aturan keimigrasian
