Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah (tipibank) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang Begitu ini tengah berlangsung,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan Formal di Jakarta, Minggu.
Adapun, penyitaan aset dilakukan oleh OJK pada 17-18 Juni 2026, setelah memperoleh penetapan Formal dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Tindakan itu merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK, guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Agus.
Sebanyak 41 aset berupa tanah dan bangunan itu, di antaranya delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak Punya (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian Jaminan pembiayaan Enggak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi Krusial Kepada memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, penyidikan perkara dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025.
“Perkara tersebut melibatkan Sdri IP selaku Direktur Istimewa dan Sdr MIL selaku pengguna Biaya akhir (end user),” ujar Agus.
