KY harap kenaikan tunjungan perkuat integritas dan independensi hakim

KY harap kenaikan tunjungan perkuat integritas dan independensi hakim

Jakarta (ANTARA) – Komisi Yudisial (KY) mengharapkan kenaikan tunjangan hakim ad hoc yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dapat menguatkan integritas dan independensi hakim di Tanah Air.

“KY berharap adanya kenaikan kesejahteraan ini dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim, serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan,” kata Member dan juru bicara KY Anita Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

KY merespon positif dan mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan pada 4 Februari 2026.

Dia menjelaskan, di dalam Perpres tersebut, hakim ad hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan Duit penghargaan.

Menurut Anita, kenaikan hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc sebagai bentuk kesetaraan dengan hakim karir Buat menjamin kemandirian peradilan.

“KY mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian dan perhatian terhadap kesejahteraan hakim ad hoc,” ujar Anita.

Dia menilai kenaikan tunjangan dan hak hakim ad hoc tersebut adalah niat Berkualitas dari Presiden Prabowo Subianto Buat meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan independensi hakim.

Seluruh itu, kata dia, terkait dengan etika hakim, yang di dalamnya terdapat prinsip Alasan-akibat (kausalitas).

Buat itu, kenaikan tersebut hendaknya harus diiiringi dengan peningkatan kapasitas hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Dengan meningkatnya tunjangan hakim, semestinya menguat pula kinerja dan moral hakim,” ujarnya.

Anita juga menekankan, momen terbitnya perpres itu juga sebagai upaya mendukung kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik dan Panduan perilaku hakim (KEPPH), terutama yang bersifat transaksional.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 pada 4 Februari 2026 guna memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan perpres tersebut, disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Penerbitan aturan baru ini juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan Sendiri dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai informasi, besaran tunjangan hakim ad hoc Buat tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, Rekanan industrial, perikanan, hak asasi Insan, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49.300.000. Sementara itu, Buat tingkat banding, tunjangan mencapai Rp62.500.000. Adapun pada tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp105.270.000.