Kejaksaan Akbar Buka Bunyi Dalih Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kejaksaan Akbar mengungkapkan Dalih mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan meskipun telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian Fulus.

Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, perkara ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri (Persero) periode 2020-2024. Febrie sebelumnya telah rampung menjalani pemeriksaan perdana didampingi pengacaranya, Hotman Paris, pada Jumat (17/07/2026).

Langkah ini berbeda dengan tersangka lain, Don Ritto, yang langsung ditahan setelah diserahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.

“Nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (17/07/2026).

Pihak Korps Adhyaksa mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie dan Don Ritto baru berlaku Kepada perkara PT Asabri. Sementara itu, Kepada kasus dugaan korupsi tata kelola PLTU di PT PLN serta kasus di anak usaha PT Krakatau Steel, keduanya Lagi berkapasitas sebagai saksi.

Anang menambahkan, dalam perkara korupsi Asabri, Febrie dijerat dengan pasal dugaan korupsi sekaligus pencucian Fulus, sedangkan Don Ritto menjadi tersangka Kepada pasal pencucian Fulus saja.

“Berdasarkan dari surat perintah penyidikan [Sprindik] Kortas Polri, Kepada satu perkara Adalah terkait dengan TPPU dan Asabri. [Don Ritto] juga sama,” ujar dia.

Sejauh ini, Kejaksaan Akbar Lagi menerapkan sprindik Biasa tanpa memuat identitas tersangka Kepada dua perkara lainnya. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian Fulus dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) tahun 2023-2025, serta dugaan korupsi PLTU PT PLN (Persero) yang memicu pemadaman listrik masal pada 2018-2026.

Terkait ancaman hukumannya, Febrie berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Fulus juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan b KUHP. Di sisi lain, Don Ritto dibidik menggunakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.