ANTARA – Kejaksaan Akbar menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026. Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pada Sabtu 6 Juni, Tim Penyidik Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai tersangka. (Sanya Dinda Susanti/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
