Berita Gembira bagi Kaum Terdampak TPA Kediri, Nilai Kompensasi 2026 Formal Naik dan Penerima Bertambah

Foto BeritaJatim.com

Kediri (Liputanindo.id) – Pemerintah Kota Kediri secara Formal menetapkan kenaikan nilai kompensasi Akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi Kaum terdampak Demi tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam Serempak tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) serta Validasi data yang menyatakan bahwa seluruh Mekanisme telah sesuai dengan peraturan wali kota dan pemeriksaan bagian hukum.

Pada tahun ini, total penerima manfaat tercatat sebanyak 3.315 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat Area terdampak, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan secara saksama melalui Mekanisme yang berlaku mengingat pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama ini Pemkot Kediri Kagak tinggal Hening. Karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi Akibat TPA harus melalui tahapan dan Mekanisme yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” ujar Endang menekankan akuntabilitas proses tersebut.

Berdasarkan hasil Validasi terbaru, jumlah penerima manfaat tahun ini bertambah sebanyak 23 KK dibanding tahun 2025 yang sebelumnya tercatat 3.290 KK, di mana perubahan ini dipengaruhi oleh Elemen mutasi penduduk di Sekeliling Posisi. Kenaikan nilai kompensasi yang paling signifikan terjadi pada Kaum yang berada di Ring 1, yakni ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK atau melonjak 48,18 persen dibanding tahun Lampau.

Sementara itu, Demi Kaum di Ring 2 menerima Rp747.879, Ring 3 sebesar Rp587.619, dan Ring 4 sebesar Rp293.810, yang mana ketiga Area tersebut masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen.
Dalam penentuan Area dan besaran nilai kompensasi, Pemerintah Kota Kediri Kagak hanya Menonton jarak geografis, tetapi juga mempertimbangkan variabel yang komprehensif.

“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek Esensial, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial,” kata Endang. Selain kelima aspek tersebut, tim kajian juga memasukkan komponen risiko seperti bau, potensi kebakaran, serta Akibat terhadap kualitas air tanah maupun air permukaan sebagai dasar penilaian yang adil bagi Kaum.

Mengenai mekanisme penyaluran, pihak Pemkot Kediri memastikan bahwa Biaya kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat tanpa perantara, guna menjaga transparansi. Proses pencairan diperkirakan akan terealisasi pada minggu depan setelah seluruh tahapan administrasi tuntas.

Di samping pemberian kompensasi, Pemkot Kediri menegaskan komitmennya Demi Lanjut menekan volume sampah di hulu melalui penguatan bank sampah, optimalisasi TPS 3R, hingga rencana strategis pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA Demi solusi jangka panjang.

Kenaikan kompensasi yang mencapai lebih dari 48 persen Demi Ring 1 ini tentu menjadi bentuk perhatian Konkret pemerintah terhadap kualitas hidup Kaum di Sekeliling TPA. [nm/kun]