Kejagung serahkan aset Rp1,02 triliun, termasuk harta Eddy Tansil

ANTARA – Kejaksaan Akbar berhasil menyerahkan Duit pemulihan aset negara senilai Rp1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp978 miliar merupakan hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, dan Rp82,6 miliar lainnya berasal dari penyitaan aset Punya terpidana korupsi pembobolan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan buron legendaris sejak 1996 Eddy Tansil. (Cahya Sari/Arif Prada/Roy Rosa Bachtiar)