Pekanbaru, (ANTARA) – Dinas Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melakukan pengawasan terhadap operasional pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang telah Mempunyai izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Riau Wan Saiful Effendi mengatakan tim gabungan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan Punya PT Hamka Maju Karya pada Jumat (12/6).
“Dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh PT Wira Akbar selaku subkontraktor. Berdasarkan hasil pengawasan, Sekeliling 50 trip kendaraan angkutan keluar dari Posisi tambang setiap hari,” katanya di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut Wan Saiful, alat berat dan kendaraan angkutan yang digunakan dalam kegiatan operasional tersebut merupakan Punya PT Wira Akbar. Karena itu, tim memberikan sejumlah catatan agar Penyelenggaraan kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai regulasi.
PT Hamka Maju Karya diminta melaksanakan kegiatan penambangan secara Berdikari atau menunjuk pihak ketiga yang telah Mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Hal ini Krusial Kepada memastikan seluruh aktivitas pertambangan Mempunyai dasar hukum yang Jernih,” ujarnya.
Ia menambahkan PT Wira Akbar juga diminta Mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) apabila melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Tetapi, perusahaan tersebut Enggak diperkenankan melakukan kegiatan penambangan karena bukan pemegang izin usaha pertambangan.
Selain itu, tim meminta PT Hamka Maju Karya menyampaikan laporan triwulanan secara rutin kepada Dinas ESDM Provinsi Riau. Laporan tersebut harus dilengkapi data produksi dan bukti pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami juga meminta perusahaan menyiapkan pengawas teknis yang kemudian mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Keberadaan pengawas teknis sangat Krusial Kepada memastikan kegiatan pertambangan berjalan Kondusif, tertib, dan sesuai standar operasional,” katanya.
Wan Saiful menegaskan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin akan Lalu dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
