Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tahap II kepada tim penuntut Lumrah
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Mulia melimpahkan barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Mulia Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Tertentu kepada tim jaksa penuntut Lumrah.
“Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tahap II kepada tim penuntut Lumrah,” kata Anang dalam keterangannya.
Anang merinci empat tersangka yang dilimpahkan, yakni BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik dan Komisaris Primer PT Cordelia Bara Primer, ST selaku beneficial owner PT AKT, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Keempat tersangka diduga Serempak-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya pada periode 2016 hingga 2025.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang Eksis padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara,” ucapnya.
Buat kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, jaksa penuntut Lumrah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Mulia mengungkapkan PT AKT, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Tetapi, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.
Dalam perkara itu, tersangka ST melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan Berkas perizinan yang Tak Absah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.
