KPK sita dolar AS hingga logam mulia dari OTT Kepala Imigrasi Jakbar

KPK sita dolar AS hingga logam mulia dari OTT Kepala Imigrasi Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, seperti dolar Amerika Perkumpulan hingga logam mulia, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

“Barang bukti yang diamankan Eksis kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian Eksis juga barang bukti dalam bentuk Duit Kas seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga Eksis dalam bentuk logam mulia emas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, Budi mengatakan KPK baru dapat mengungkapkan secara detail dalam kesempatan berikutnya.

“Kami akan update (beri Mengerti) Lalu perkembangannya, termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan. Nanti kami akan update secara detail Demi jumlahnya,” katanya.

KPK Mempunyai waktu 1 x 24 jam Demi menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-11 pada 2026 di lingkungan Imigrasi Jakbar.

“Betul, Eksis OTT di Imigrasi Jakbar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Pada update berikutnya, KPK mengatakan Demi sementara telah menangkap belasan orang dalam OTT yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam, termasuk Ronald Arman Abdullah.

Selain itu, tim KPK pada Rabu ini Lagi bergerak di lapangan, yakni Bali dan Jawa Barat.