Terkait tersangka yang merupakan residivis itu Lagi kita dalami, kita konfirmasi juga ke Jawa Tengah, termasuk juga pembina
Yogyakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta belum menetapkan tersangka lain dan Lagi tetap dengan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat (24/4).
“Kepada tersangka Tamat hari ini Lagi 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bantul Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers kasus tersebut di Yogyakarta, Senin.
Dia mengatakan, dua dari 13 tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare, kata dia, masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28).
“Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara Kepada motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah Betul,” katanya.
Sementara itu, disinggung terkait adanya salah satu tersangka yang berasal Jawa Tengah merupakan residivis, Kapolresta mengatakan Lagi melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan institusi kepolisian di daerah asal.
“Terkait tersangka yang merupakan residivis itu Lagi kita dalami, kita konfirmasi juga ke Jawa Tengah, termasuk juga pembina,” katanya.
Meski demikian, kata dia, hasil pemeriksaan sementara, motif pihak tempat penitipan anak melakukan penelantaran anak yang diasuh adalah motif ekonomi.
“Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima, tentu Lagi kita dalami Tengah,” katanya.
Dia mengatakan, begitu juga dengan adanya keterlibatan berbagai pihak di luar 13 orang yang sudah ditetapkan tersebut, polisi Lagi mendalami dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka.
“Lagi kita dalami apakah Terdapat keterlibatan, atau bagaimana, belum Terdapat tersangka lain karena kita Lagi Pusat perhatian ke 13 tersangka,” katanya.
Dia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20.
“Dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak,” katanya.
