Kasus Guru di Jambi yang Jadi Tersangka Usai Pukul Mulut Murid Selesai Damai

Liputanindo.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi mematuhi perintah Jaksa Akbar terkait masalah guru honorer Tri Wulansari dengan dan murid yang berinisial RA, lewat mediasi damai.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi mengaku pertemuan strategis antara guru-orang Uzur murid menghasilkan kesepakatan damai. Poin Primer dalam perdamaian adalah pihak orang Uzur korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi segera dicabut.

Penyelesaian ini menjadi implementasi Konkret dari semangat hukum modern di Indonesia, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.

Langkah damai ini sejalan dengan KUHP Baru yakni UU Nomor 1/2023, yang menekankan bahwa pemidanaan atau penjara bukan Tengah satu-satunya solusi Primer.

Kejaksaan Tinggi Jambi menyadari bahwa problem mendasar keberlakuan Kebiasaan-Kebiasaan baru KUHP dan KUHAP baru Tak hanya kesiapan dalam tataran pemahaman aparat penegak hukum saja, tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat setempat.

Sebelumnya guru honorer SD di Kumpeh, Muaro Jambi, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka usai orang Uzur murid melapor polisi. Mereka tak terima, mulut anaknya dipukul imbas berbicara kasar sehabis sang guru mencukur rambut pirang si anak.

Tri mengaku Tak memukul hanya menepuk mulut siswa yang Berbicara kasar tanpa menimbulkan luka. Tetapi Celaka, keesokan harinya Malah mendapat ancaman pembunuhan dan dilarang mengajar demi keamanan. Meski sudah meminta Ampun dan menawarkan mundur, kasus tetap berjalan hingga suami Tri ditahan sejak 28 Oktober 2025, dan perkara kini disorot Komisi III DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *