Bahar Smith Terancam Masuk Penjara Kembali Usai Diduga Gebuk Personil Banser

Liputanindo.id – Pendakwah Bahar bin Smith terancam masuk penjara Kembali. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Personil Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) Buat hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu kemarin.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. 

Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” katanya.

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana Demi itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di Distrik Cipondoh, Kota Tangerang,” jelasnya.

Pada Demi kejadian, seorang Personil Banser Demi itu mendatangi Posisi tersebut Buat mendengarkan ceramah dari Bahar. Tetapi, Demi Personil tersebut mendekat dan Mau bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

“Personil tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *