Liputanindo.id – Masyarakat Indonesia kini Dapat mendapatkan informasi lebih detail tentang kondisi darurat dan bencana hingga Donasi secara nasional melalui kontak kedaruratan.
Ketika ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah memproses nomor “112” agar dapat menjadi kontak kedaruratan dan kebencanaan.
Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Marvel Situmorang mengatakan, Ketika ini kontak “112” memang sebagian sudah digunakan oleh pemerintah daerah Demi layanan kedaruratan Tetapi sifatnya Lagi sporadis dan Enggak terintegrasi.
“Kami sudah komunikasikan hal ini ke Bappenas Demi Dapat menjadikan ini proyek strategis nasional. Karena Ketika ini Lagi berjalan sporadis, nanti kita integrasikan agar skalanya jadi nasional,” kata Marvel di Kabupaten Badung, Bali, seperti dikutip Antara.
Ketika ini, Marvel mengungkapkan Kementerian Kominfo tengah menjajal feasibility study agar dapat menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN).
Hingga Senin (23/9), Kementerian Kominfo mencatat sudah Eksis sebanyak 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang memanfaatkan 112 sebagai kontak kedaruratan.
Tetapi Nomor itu dinilai belum maksimal sehingga diperlukan integrasi yang lebih masif oleh pemerintah pusat agar nantinya 112 Dapat semakin dipercaya masyarakat sebagai kontak kedaruratan yang Dapat diandalkan Demi mendapatkan informasi maupun pertolongan.
Sebagai Surat keterangan nantinya, kontak 112 akan bekerja seperti penggunaan 911 di Amerika Perkumpulan (AS) yang Dapat digunakan Demi mengakses layanan dari kepolisian, ambulans, hingga mitigasi bencana lainnya.
Apabila Surat keterangan pengelolaannya juga mengacu pada AS, maka 112 Sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten yang akan agar Dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas karena di AS yang bertugas mengelola 911 adalah masing-masing negara bagian.
Kontak kedaruratan nasional 112 itu akan jadi bagian Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).
Demi mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden agar dapat menjadi dasar hukum bagi sistem tersebut.
