Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kecam Pengibaran Bendera Israel di Al-Aqsa

Pemerintah Indonesia Serempak tujuh negara muslim mengecam keras aksi pengibaran bendera Israel oleh Golongan pemukim Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur, pada Rabu (3/6/2026). Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran Konkret terhadap hukum Global dan status quo situs Kudus.

Aksi provokatif yang dilansir dari Detikcom ini memicu reaksi diplomatik Serempak dari delapan negara muslim. Negara-negara yang menyatakan sikap tegas tersebut meliputi Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan protes tertulis mengenai tindakan sepihak pemukim Israel yang mengancam pilar perdamaian di kawasan Kudus tersebut.

“Tindakan provokatif dan Enggak dapat diterima ini merupakan pelanggaran Konkret terhadap hukum Global, resolusi PBB yang relevan, serta status quo historis dan hukum di situs-situs Kudus di Yerusalem Timur yang diduduki,” tulis keterangan akun X Kemlu RI.

Para Menteri Luar Negeri dari kedelapan negara menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif yang seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah Spesifik umat Islam. Mereka juga menekankan yurisdiksi Tertentu Departemen Wakaf Yerusalem di Dasar Kementerian Wakaf Yordania.

Otoritas diplomatik tersebut juga memperingatkan Dampak jangka panjang dari pembiaran eskalasi ketegangan di Daerah Yerusalem Timur.

“Para Menteri Luar Negeri menjadikan otoritas Israel bertanggung jawab atas penghentian tindakan eskalatori ini dan memperingatkan bahwa pelanggaran Israel yang berulang memperburuk ketegangan, memicu ketidakstabilan dan extremism, merusak upaya Global Buat mencapai perdamaian, serta merupakan pelanggaran Konkret terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum Global,” tulis Kemlu RI.

Insiden penyerbuan dan pengibaran bendera oleh pemukim Yahudi di Dasar pengawalan ketat Kepolisian Israel dilaporkan telah berlangsung sejak Minggu (31/5) waktu setempat, memicu kekhawatiran meluasnya agenda Yahudisasi.

Pihak berwenang setempat di Yerusalem mengonfirmasi bahwa ritual provokatif ini merupakan bagian dari rencana sistematis yang didukung oleh elemen pemerintahan ekstremis.

“Pengibaran bendera Israel di dalam halaman Masjid Al-Aqsa, bersamaan dengan melakukan ritual provokatif, adalah bagian dari kebijakan Formal Israel yang sistematis dan disengaja yang dipimpin oleh pemerintah pendudukan ekstremis,” sebut Omar Rajoub, Direktur Departemen Media pada Otoritas Yerusalem.

Pemerintah setempat menilai tindakan ini sengaja dirancang Buat mengubah realitas fisik dan legalitas hukum di Daerah Kudus umat Islam tersebut.

“Praktik-praktik ini bertujuan Buat memaksakan realitas baru di Yerusalem Timur yang diduduki dan merusak status quo historis dan Formal di Masjid Al-Aqsa,” ujar Omar Rajoub.

Indonesia kembali menegaskan solidaritas penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina dan menyerukan agar pendudukan Israel atas Daerah tersebut segera dihentikan.