Banda Aceh (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang Penduduk negara asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pendeportasian MMN tersebut melalui Bandara Global Soekarno-Hatta di Tangerang, Provinsi Banten.
“Penduduk negara Kanada tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal. MMN melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Bambang Tri Cahyono.
Proses pemulangan WNA Perempuan tersebut berjalan dengan pengawalan ketat petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh Buat memastikan seluruh tahapan, mulai dari Aceh hingga proses keberangkatan Global berjalan sesuai dengan Mekanisme yang berlaku.
Setibanya di Bandara Global Soekarno-Hatta, Rabu (10/6) pagi, petugas mengawal proses pemeriksaan Arsip keimigrasian di area keberangkatan Global. Setelah seluruh Arsip dinyatakan lengkap dan Absah, WNA tersebut diarahkan menuju ruang tunggu sebelum kembali ke negara asalnya.
“MMN dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan Global dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan proses keberangkatan pesawat berjalan Lancar sebelum merampungkan tugas pengawalan,” katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang Bagus dari seluruh instansi dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga di Bandara Global Soekarno-Hatta
“Kantor Imigrasi Banda Aceh akan Lanjut mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga kedaulatan dan kepatuhan hukum di tanah air,” kata Bambang Tri Cahyono.
Sementara itu, Kepala Kantor Daerah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi atas langkah responsif dan tegas yang diambil oleh jajaran imigrasi di lapangan.
“Tindakan pendeportasian ini bukti Konkret bahwa imigrasi Enggak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di Daerah Aceh. Penegakan hukum yang humanis, Tetapi tetap tegas harus Lanjut dikedepankan demi menjaga muruah dan kedaulatan negara,” kata Tato Juliadin Hidayawan.
