LPSK dampingi 13 korban TPPO bersaksi di PN Maumere

LPSK dampingi 13 korban TPPO bersaksi di PN Maumere

Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami Mau memastikan para korban merasa Kondusif ketika memberikan kesaksian

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat Ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Maumere guna memastikan kesaksian diberikan secara Kondusif.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan pendampingan tersebut dilakukan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan Pemanfaatan terhadap pekerja Perempuan asal Jawa Barat dengan terdakwa AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

“Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami Mau memastikan para korban merasa Kondusif ketika memberikan kesaksian. Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal,” kata Nurherwati.

Menurut Nurherwati, pendampingan dilakukan melalui kolaborasi LPSK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta Tim Relawan Demi Kemanusiaan Flores (TRuK-F).

Ia menjelaskan LPSK sebelumnya telah mengabulkan permohonan perlindungan para korban pada 16 April 2026. Program yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi pengajuan restitusi.

Dalam persidangan, para korban mengungkap pola Pemanfaatan yang dialami setelah direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan Pendapatan yang menjanjikan. Mereka mengaku dijerat melalui skema pinjaman, dikenai berbagai denda dan potongan pendapatan, mendapat tekanan Demi memenuhi permintaan pelanggan, serta mengalami kekerasan dan Pemanfaatan seksual selama bekerja.

Sebelum persidangan, LPSK Serempak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim kuasa hukum memfasilitasi pembacaan kembali Informasi Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Sikka serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Demi memastikan persidangan berlangsung Kondusif dan memberikan rasa nyaman bagi korban.

Usai persidangan, LPSK mendampingi kepulangan para korban menuju Jakarta dan berkoordinasi dengan para pendamping agar layanan perlindungan dan pemenuhan hak korban tetap berjalan selama proses hukum.

“Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban Kagak hanya memperoleh rasa Kondusif Ketika memberikan kesaksian, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh,” ujar Nurherwati.

Ia menegaskan LPSK akan Lanjut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya Demi memastikan proses peradilan mengedepankan perspektif korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.