Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Religi Hilman Latief membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima Kategori Biaya dalam kasus korupsi kuota haji. Pernyataan tersebut disampaikan Hilman di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pejabat teras di Kementerian Religi. Hilman mengklaim bahwa dirinya sama sekali Tak menikmati Dana dari perkara tersebut.
“Nggak Terdapat Kategori Dana, coba tanyain apakah Terdapat Dana ke Pak Hilman? Nggak Terdapat. Dana korupsi kuota, tanya aja (ke KPK),” kata Hilman Latief, Mantan Dirjen PHU Kemenag.
Perkara hukum ini memberikan Akibat psikologis yang berat bagi internal keluarga Hilman. Ia memilih Kepada Tak banyak berkomentar di media massa selama beberapa bulan terakhir meskipun namanya Maju dikaitkan dengan kasus tersebut.
“Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya Tenang saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, Orang Sepuh saya kena stroke, semuanya. Saya nggak komentar di media, tapi medianya Maju setiap Demi. Saya Tamat protes lho sama sana, kok Dapat sih nama ku kayak gitu,” ujar Hilman Latief, Mantan Dirjen PHU Kemenag.
Penyidik KPK sendiri telah memeriksa Hilman pada Rabu (20/5) selama 11 jam Kepada mendalami dugaan Kategori Biaya. Pemeriksaan tersebut menjadi momentum kedua bagi Hilman setelah sebelumnya sempat dimintai keterangan pada September 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka Esensial. Lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Religi Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Spesifik Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Lumrah Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kategori Biaya diduga mengalir dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaraan Gus Alex. Ismail disinyalir memberikan Dana sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta menyerahkan Dana senilai USD 5.000 kepada Hilman Latief Demi Lagi menjabat pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan Formal dari Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
