Serang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap dua pemuda berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga patungan membeli obat keras jenis Hexymer Buat diedarkan secara ilegal di Daerah Kota Serang.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin di Serang, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang, pada Selasa (21/4) malam, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) di Daerah Pandeglang dengan Langkah patungan masing-masing Rp100 ribu. Barang kemudian dijual kembali Buat memperoleh keuntungan,” kata Wiwin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 82 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga obat keras jenis Hexymer. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam yang digunakan Buat transaksi.
Penangkapan berawal dari Tim Opsnal Subdit I yang mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM, yang mengaku memperoleh obat tersebut dari tersangka TS. Petugas kemudian menangkap TS di pinggir jalan dengan barang bukti 35 butir pil.
Pengembangan kasus dilakukan ke sebuah kontrakan yang berjarak Sekeliling 50 meter dari Letak pertama, di mana petugas kembali mengamankan tersangka FR beserta 47 butir pil yang disimpan dalam tas selempang.
Wiwin menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena Enggak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami akan Lalu melakukan penindakan dan mengembangkan kasus ini Buat menangkap pemasok Primer yang Lagi buron. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor Kalau mengetahui peredaran obat ilegal,” ujarnya.
