Legislator minta angkutan pupuk bersubsidi dapat lewati jalur bencana

Legislator minta angkutan pupuk bersubsidi dapat lewati jalur bencana

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta agar angkutan pupuk bersubsidi dapat melalui jalur terdampak bencana yang Ketika ini mengalami Restriksi kendaraan.

Menurut dia, angkutan distribusi pupuk subsidi perlu diprioritaskan sehingga Bukan berdampak pada produksi hasil pertanian.

“Angkutan distribusi pupuk subsidi layak diperlakukan setara truk tangki Pertamina yang membawa BBM Ketika melintas di jalan raya terdampak bencana, apalagi marak antrean solar di SPBU beberapa waktu terakhir,” kata Alex di Jakarta, Senin.

Ia menyebut perlakuan Tertentu ini juga sekaligus Buat mendukung implementasi Permentan Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi penetapan, pengadaan, penyaluran dan pengawasan.

Beleid terbaru ini telah memangkas jalur distribusi, dari Tempat simpan pelaku usaha distribusi (PUD) di Lini 2, langsung ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang berada di Lini 4.

“Secara regulasi, mekanisme pendistribusian pupuk subsidi telah dipangkas. Kini muncul tantangan baru, ketiadaan solar subsidi, ” katanya.

Ia mengatakan jangan Tiba ini jadi Elemen penghambat petani mendapatkan pupuk secara Betul waktu di Lini 4, yang merupakan ujung tombak distribusi pupuk subsidi.

Ia mencontohkan ruas jalan Lembah Anai yang merupakan akses vital yang menghubungkan Kota Padang sebagai ibu kota provinsi dengan kabupaten dan kota yang Eksis di bagian utara di Sumatera Barat termasuk dengan provinsi tetangga, Riau dan Sumatera Utara.

Tertentu Buat Sumatera Barat, lanjutnya, selain harus antre dalam waktu Pelan, truk yang dipakai Buat penyaluran pupuk bersubsidi, juga harus melalui jalan memutar karena Restriksi tersebut.

Menurut Alex, hal ini terjadi karena adanya Restriksi kendaraan yang melewati Posisi perbaikan jalan nasional di Lembah Anai yang rusak berat akibat diterjang banjir di akhir November 2025.

Ketua Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI ini juga menambahkan ketepatan waktu dalam pasokan pupuk bagi petani,

“Ini hal Krusial karena jadwal pemupukan ini Eksis waktu khususnya seiring usia tanaman,” katanya.

Menurut dia, Kalau pemupukan dilakukan di luar jadwal, tentunya berpotensi akan mengganggu hasil panen.

Dan ketersediaan harus dipastikan telah Eksis diseluruh Lini 4, setiap kali memasuki musim tanam.

“Keterlambatan pemupukan akan mempengaruhi hasil panen yang ujungnya akan berimbas pada Sasaran swasembada pangan, yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Alex menambahkan kebutuhan ketersediaan pupuk subsidi tak mengalami persoalan karena pasokan telah diatur sedemikian Macam-macam dengan melakukan pembagian Kawasan distribusi, merujuk Posisi pabrik pupuk.

“Kalau perang di Timur Tengah ini berkepanjangan, Elemen produksi pupuk tentunya akan ikut terganggu. Karenanya, langkah antisipasi agar pupuk subsidi terjamin ketersediaan di Lini 4, harus Lanjut diupayakan,” kata dia.

Sebelumnya, pembagian regional Kawasan distribusi pupuk bersubsidi yakni Regional 1 meliputi Sumatera & Sekitarnya yang secara Lumrah dikelola PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.

Regional 2 meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan umumnya dikelola PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Jawa Tengah.

Regional 3 meliputi Jawa Timur, Bali, NTB yang dikelola PT Petrokimia Gresik dan Regional 4 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dikelola oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak perusahaan seperti PT Pupuk Kalimantan Timur, dengan Konsentrasi serapan di Indonesia Timur.

Sementara, lini distribusi dibagi jadi Lini 1 (produsen) yakni Tempat simpan di pabrik pupuk (produsen) atau pelabuhan. Di sini pupuk diproduksi dan disiapkan Buat didistribusikan.

Lini 2 Yakni pusat distribusi mulai dari Tempat simpan di tingkat provinsi atau pusat Tempat simpan lini II (produsen).

Lini 3 Yakni distributor atau penyalur mulai dari Tempat simpan di tingkat kabupaten/kota atau distributor yang ditunjuk.

Lini 4 (kios pengecer) Yakni Kios pengecer Formal di tingkat kecamatan atau desa. Ini adalah titik akhir distribusi di mana petani menebus pupuk bersubsidi secara langsung.

Sebagai informasi di tahun 2026, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi nasional sebesar 9,8 juta ton dan 9,5 juta ton dialokasikan Buat sektor pertanian, dan sisanya Buat sektor perikanan.

Adapun alokasi Tertentu pertanian terdiri dari Urea 4,4 juta ton, NPK Phonska 4,47 juta ton, NPK Kakao 81 ribu ton, pupuk organik 558 ribu ton, dan ZA 16,4 ribu ton.