DPRD Ponorogo Kebut Penyelesaian Regulasi Pembentukan Lima Desa Baru

Foto BeritaJatim.com

Ponorogo (Liputanindo.id) – Penantian panjang Anggota di Area calon desa pemekaran akhirnya mendekati garis akhir. Setelah bergulir sejak 2024, pembentukan 5 desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung, kini memasuki fase penentuan. Yakni melalui penyelesaian regulasi yang tengah dikebut.

Pembahasan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru pun dipercepat. Langkah itu dilakukan agar proses yang telah berjalan panjang, Tak kembali tertunda. Selain itu, juga dapat segera memberikan kepastian bagi masyarakat di Area pemekaran.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan pihaknya Maju mengawal proses tersebut hingga tuntas. Bahkan, Komisi A DPRD sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Ya, Komisi A tersebut RDP Berbarengan perwakilan masyarakat calon desa pemekaran serta organisasi perangkat daerah terkait. Hal itu Krusial dilakukan, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Pembentukan desa inikan sudah berproses lelet, dan sudah dibahas beberapa kali tinggal pembuatan regulasi tentu kami kawal penuh,” tegas Dwi Agus Prayitno, Rabu (10/6/2026).

Menurut Kang Wi, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno, pemekaran desa bukan sekadar penambahan Area administrasi. Langkah itu diharapkan Bisa memperpendek rentang pelayanan pemerintahan. Selain itu, juga sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di daerah yang selama ini Mempunyai cakupan Area cukup luas.

Dengan terbentuknya desa baru, akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan dan fasilitas Lumrah diharapkan semakin mudah. Selain itu, pemerintah desa juga dapat lebih Pusat perhatian dalam menyusun program pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing Area.

“Proses ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, serta percepatan pembangunan di Area Kecamatan Ngrayun dan Slahung,” ungkapnya.

Demi ini, pembahasan regulasi Tetap Maju berjalan. DPRD menargetkan 5 Raperda tersebut segera menuntaskan tahapan pembahasan. Yakni mulai tingkat fraksi hingga paripurna lanjutan agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kang Wie sapan karibnya menjelaskan, sesuai arahan pemerintah pusat, setiap desa hasil pemekaran harus Mempunyai payung hukum tersendiri. Karena itu, lima desa yang akan dibentuk nantinya memerlukan lima perda berbeda meski proses pembahasannya dilakukan secara bersamaan.

“Petunjuk dari Kemenkunham itukan nanti setiap desa punya satu Perda, jadi Eksis 5 Perda yang kami bahas secara Berbarengan-sama Demi ini. Ya, kalau dikatakan urgen tentu ini urgen, maka segera kami rampungkan,” pungkasnya. (end/but)