Jakarta (ANTARA) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) memperkuat sistem pelindungan nasional melalui perluasan subjek pelindungan, penguatan kewenangan lembaga, serta peningkatan akses layanan bagi masyarakat.
Menurut Achmadi, undang-undang yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 20 Mei 2026 tersebut menjadi tonggak Krusial dalam memperkuat komitmen negara memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan Ahli.
“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban pada setiap tahapan proses peradilan pidana,” kata Achmadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Salah satu perubahan Penting dalam undang-undang tersebut adalah masuknya informan sebagai pihak yang berhak memperoleh pelindungan.
Selain itu, definisi pelindungan diperluas dengan mengakomodasi kondisi “situasi Tertentu” sebagai dasar pemberian pelindungan sehingga Enggak hanya diberikan kepada pihak yang menghadapi ancaman langsung, tetapi juga kepada mereka yang berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa.
UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan guna memperluas jangkauan layanan dan mendekatkan akses pelindungan kepada masyarakat.
Selain itu, LPSK memperoleh penguatan kewenangan dalam pengelolaan rumah Kondusif, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas Tertentu pelindungan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan pidana.
Dalam upaya memperkuat pemenuhan hak korban, undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada LPSK Kepada memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS), yakni penyampaian Akibat tindak pidana yang dialami korban di persidangan sebagai bagian dari akses terhadap keadilan.
Regulasi tersebut juga mengatur pemanfaatan Anggaran Kekal Korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.
Achmadi menilai penguatan kelembagaan perlu diimbangi dengan sinergi yang lebih luas antara LPSK, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kawan Dunia, dan masyarakat.
Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi kunci Kepada menjawab kebutuhan pelindungan yang semakin kompleks seiring berkembangnya berbagai bentuk tindak pidana.
Undang-undang tersebut juga memperluas ruang kerja sama Dunia dan partisipasi masyarakat, termasuk melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK), guna membangun ekosistem pelindungan yang lebih inklusif.
Kepada memastikan implementasinya berjalan efektif, pemerintah akan menyusun sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga.
Achmadi berharap kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2026 dapat memperkuat keberanian masyarakat Kepada melaporkan tindak pidana sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan Ahli dalam proses peradilan pidana.
