BNN amankan 10 WNI dari Bangkok positif narkoba

BNN amankan 10 WNI dari Bangkok positif narkoba

Tangerang (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 orang Anggota negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi positif narkoba ketika kembali dari Bangkok, Thailand melalui Bandara Global Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam keterangannya diterima di Tangerang, Rabu menyampaikan pengamanan 10 WNI ini dilakukan berdasarkan hasil Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” secara terpadu yang dilaksanakan pada Senin (8/6) sejak pukul 17.30 Tiba 21.30 WIB.

“Sepuluh orang WNI ini dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan melalui operasi gabungan yang melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026. Saa titu, tim gabungan mengamankan dua WNA Rusia berinisial KK (52) dan SK (40), dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kg yang diduga berasal dari Thailand.

“Selain itu kegiatan ini adalah sebagian dari kegiatan menjelang Hari Anti Narkotika Global 2026 sebagai upaya memperketat pengawasan pintu masuk negara,” ujarnya.

Berdasarkan pengembangan kasus dan informasi pada operasi gabungan tersebut, kata dia, tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada Senin (8/6) malam. Sekeliling pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI Buat pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, sementara empat orang lainnya negatif.

“Buat 10 orang penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA,” ucapnya.

Dia menerangkan Ketika pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper Punya HP. Ketamin bukan tergolong narkotika, Tetapi petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium.

“Setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba Guna. Langkah yang diambil adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang, disertai kewajiban wajib lapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Suyudi, pada Rabu (10/6) para penyalahguna narkoba itu dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor.

“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” kata dia.