Ini kata Ketua Komisi III DPR terkait rekomendasi reformasi Polri

Ini kata Ketua Komisi III DPR terkait rekomendasi reformasi Polri

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai poin-poin rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah terangkum Nyaris seluruhnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah berlaku sejak Januari 2026.

“Seluruh materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR. Artinya, banyak keluhan masyarakat tentang Polri yang direspons dengan KUHAP tersebut,” katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana yakni mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa.

Sementara dalam KUHAP lelet yang diterbitkan pada 1981, menurut dia, hak-hak Penduduk negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas.

Selain itu, Bukan Terdapat mekanisme kontrol yang kuat terhadap Penyelenggaraan tugas penyidikan, sehingga memberi Kesempatan besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Sedangkan dalam KUHAP baru, lanjutnya, hak pembelaan Penduduk negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat dan perluasan lembaga praperadilan.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur pengetatan penahanan, Mekanisme anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan, Tiba dengan adanya ancaman Denda etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

“KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik Demi menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” kata dia.

Dia juga menyampaikan bahwa kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman, penyelesaiannya Dapat dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.

“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami Percaya institusi Polri akan menjadi jauh lebih Berkualitas dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” kata dia.